POTENSI BISNIS - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan dr Lois Owein sebagai tersangka.
Dr Lois Owein diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoax yang menimbulkan kegaduhan.
Bahkan, dr Lois Owein tengah ditahan sejak Senin, 12 Juli 2021. "Lapora Dirtipidsiber, dilakukan penanahan oleh tim penyidik," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, dikutip dari PMJ News.
Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan, dr Lois Owein ditahan atas tindakannya yang menyebarkan berita bohong terkait penangan Covid-19 melalui media sosial.
"Yang bersangkutan dijerat (pasal) Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan unuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat sesuai dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," ujarnya.
"Dan atau tidak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19 atau tinda pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidka lengkap," sambungan menjelaskan.
Dalam hal ini, dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.