Bareskrim Polri Tetapkan dr Lois Owein sebagai Tersangka Penyebaran Berita Hoax

- 13 Juli 2021, 11:06 WIB
Konferensi pers Divisi Humas Polri terkiat kasus dr Lois Owein.*
Konferensi pers Divisi Humas Polri terkiat kasus dr Lois Owein.* /tangkap layar/Facebook Divisi Humas Polri

Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan lain sebagainya.

Akibat cuitannya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.

Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah