Bareskrim Polri Tetapkan dr Lois Owein sebagai Tersangka Penyebaran Berita Hoax

- 13 Juli 2021, 11:06 WIB
Konferensi pers Divisi Humas Polri terkiat kasus dr Lois Owein.*
Konferensi pers Divisi Humas Polri terkiat kasus dr Lois Owein.* /tangkap layar/Facebook Divisi Humas Polri

POTENSI BISNIS - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan dr Lois Owein sebagai tersangka.

Dr Lois Owein diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoax yang menimbulkan kegaduhan.

Bahkan, dr Lois Owein tengah ditahan sejak Senin, 12 Juli 2021. "Lapora Dirtipidsiber, dilakukan penanahan oleh tim penyidik," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sadis, dr. Lois Sumpahi Nagita Slavina Bernasib Sama dengan BCL jadi Janda Kembang, Akhirnya Resmi Tersangka

Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan, dr Lois Owein ditahan atas tindakannya yang menyebarkan berita bohong terkait penangan Covid-19 melalui media sosial.

"Yang bersangkutan dijerat (pasal) Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan unuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat sesuai dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Dr Lois Owein Ditangkap Polisi, Ferdinand Hutahaean: Selamat Menjalani Kehidupan Baru, untuk Kebaikan

"Dan atau tidak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19 atau tinda pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidka lengkap," sambungan menjelaskan.

Dalam hal ini, dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu dia juga dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Perkara dr Lois Owein akan Polri Tindak Lanjuti Bukti Screenshot Postingan Medsos

dr Lois ditangkap Polri,diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait penanganan Covid-19 di media sosial
dr Lois ditangkap Polri,diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait penanganan Covid-19 di media sosial Instagram.com : Instagram/@dr_lois7

Sebelumnya, Polri mengungkapkan pihak Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dr Lois Owien karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19.

Dalam hal ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021.

“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin 12 Juli 2021 dikutip dari PMJ News.

Kendati demikian, Ramadhan belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan pasti penangkapan dr Lois.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Lois kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” jelas Yusri.

Sebagai informasi, dr Lois dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.

Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan lain sebagainya.

Akibat cuitannya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.

Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah