POTENSI BISNIS - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, jika dr Lois Owen telah ditangkap oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
Ferdinan Hutahaean menanggapi lewat cuitan akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
"Semalat menjalani kehidupan baru dalam penegakan hukum. Makanya mulut, hati, hati, tangan gunakan untuk kebaikan, jangan untuk hal yang tak baik," cuitnya, dikutip Senin, 12 Juli 2021.
Baca Juga: Perkara dr Lois Owein akan Polri Tindak Lanjuti Bukti Screenshot Postingan Medsos
Ditangkapnya dr Lois karena telah menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19 di media sosial.
Menurutnya, penyebaran oleh dr Lois itu merupakan hal yang disengaja olehnya.
"Dokter L menyiarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan kebenaran di kalangan masyarakat dan menghalangi penanggulangan Covid-19 yang dia lakukan melalui beberapa platform," kata Ahmad, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Senin 12 Juli 2021.
Baca Juga: Tak Peracaya Covid-19 dr Lois Owein Ditangkap, Ini Pasal yang Disangkakan