Bareskrim Polri Tetapkan dr Lois Owein sebagai Tersangka Penyebaran Berita Hoax

- 13 Juli 2021, 11:06 WIB
Konferensi pers Divisi Humas Polri terkiat kasus dr Lois Owein.*
Konferensi pers Divisi Humas Polri terkiat kasus dr Lois Owein.* /tangkap layar/Facebook Divisi Humas Polri

Selain itu dia juga dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Perkara dr Lois Owein akan Polri Tindak Lanjuti Bukti Screenshot Postingan Medsos

dr Lois ditangkap Polri,diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait penanganan Covid-19 di media sosial
dr Lois ditangkap Polri,diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait penanganan Covid-19 di media sosial Instagram.com : Instagram/@dr_lois7

Sebelumnya, Polri mengungkapkan pihak Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dr Lois Owien karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19.

Dalam hal ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021.

“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin 12 Juli 2021 dikutip dari PMJ News.

Kendati demikian, Ramadhan belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan pasti penangkapan dr Lois.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Lois kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” jelas Yusri.

Sebagai informasi, dr Lois dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah