Dr Lois Owein Dibebaskan, Begini Penjelasan Bareskrim Polri

- 13 Juli 2021, 12:47 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dr Lois Owein sudah berjanji tak akan hilangkan bukti.*
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dr Lois Owein sudah berjanji tak akan hilangkan bukti.* /PMJ News

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 14 Juli 2021: Aries, Taurus dan Gemini Anda Adalah Seorang Pemenang

Meskipun pernyataan dr. Lois selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter, kata Slamet, namun dia tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.

Dalam klarifikasi dr. Lois, ia juga mengakui jika perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju presisi yang berkeadilan," ujarnya.

Baca Juga: 25 Ucapan Idul Adha Bermakna, Bisa Dibagikan pada Saudara, Keluarga dan Sahabat

Dalam hal ini kata Slamet, pihak kepolisian juga mengedepankan prinsip keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti kasus dr. Lois tidak dapat terulang.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," ungkapnya.

Sebelumnya dr. Lois Owein dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah