POTENSI BISNIS - Simak aturan lengkap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat luar Pulau Jawa-Bali berjalan sepekan.
PPKM Darurat luar Pulau Jawa-Bali diterapkan di 15 kabupaten/kota, demi memperluas dan melakukan pengetatan mobilitas masyarakat.
Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomina, Airlangga Hartarto menyebutkan PPKM Darurat luar Pulau Jawa-Bali berlaku mulai 12-20 Juli 2021.
"Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya," kata Airlangga, sekaligus Ketua Komite Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam keterangannya.
Adapun 15 kabupaten/kota menerapkan PPKM Darurat luar Pulau Jawa-Bali berikut ini:
- Sumatera Barat
1. Kota Bukittinggi
2. Kota Padang
3. Kota Padang Panjang
- Sumatera Utara
1. Kota Medan
- Kepulauan Riau
1. Kota Batam
2. Kota Tanjungpinang