Simak Aturan Lengkap PPKM Darurat Luar Pulau Jawa-Bali di 15 Kabupaten/Kota Berikut Ini

- 10 Juli 2021, 15:08 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Instagram @airlanggahartarto_official/


POTENSI BISNIS - Simak aturan lengkap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat luar Pulau Jawa-Bali berjalan sepekan.

PPKM Darurat luar Pulau Jawa-Bali diterapkan di 15 kabupaten/kota, demi memperluas dan melakukan pengetatan mobilitas masyarakat.

Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomina, Airlangga Hartarto menyebutkan PPKM Darurat luar Pulau Jawa-Bali berlaku mulai 12-20 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat: Daftar 15 Kota/Kabupaten Terbaru di Luar Pulau Jawa dan Bali, Berikut Poin-poin Pentingnya

"Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya," kata Airlangga, sekaligus Ketua Komite Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam keterangannya.

Adapun 15 kabupaten/kota menerapkan PPKM Darurat luar Pulau Jawa-Bali berikut ini:

- Sumatera Barat
1. Kota Bukittinggi
2. Kota Padang
3. Kota Padang Panjang

Baca Juga: Perketat Perjalanan Transportasi Sepanjang PPKM Darurat, Kemenhub Terbitkan Revisi SE Kawasan Aglomerasi

- Sumatera Utara
1. Kota Medan

- Kepulauan Riau
1. Kota Batam
2. Kota Tanjungpinang

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x