POTENSI BISNIS - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetapkan pembatasan kapasitas transportasi selama PPKM Darurat sesuai SK Kadishub No 259 2021 pada Rabu 7 Juli 2021.
Dalam akun media sosial Instagram @aniesbaswedan, Ia mengungkapkan Sektor transportasi merupakan bagian penting dalam PPKM Darurat.
Ia menegaskan aturan ini wajib ditaati oleh seluruh masyarakat, terutama di wilayah DKI Jakarta dan akan dihukum langsung di tempat bagi siapa saja yang melanggar.
Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak atau penting yang mengharuskan keluar rumah, simak persyaratan lengkapnya di SK Kadishub No 259 tahun 2021.
Baca Juga: Satga Covid-19: Masyarakat Lakukan Perjalanan Mendesak Wajib Patuhi Aturan PPKM Darurat
Kemudian Ia berpesan selalu terapkan 5 M dengan disiplin yang tinggi, memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka Covid-19 di Jakarta karena semakin naik dan menuai banyak korban.
Dikutip PotensiBisnis.com dari akun Instagram @aniesbaswedan, berikut daftar 20 jenis kendaraan dan kapasitas transportasi yang dibatasi saat PPKM Darurat di Jakarta.
Maksimal 50 persen dari kapasitas: