POTENSI BISNIS - Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan pemerintah, tidak melarang masyarakat dengan kebutuhan mendesak untuk melakukan perjalanan.
Masyarakat dengan kebutuhan mendesak masih bisa melakukan perjalanan, tetapi dengan sejumlah persyaratan ketat untuk mencegah penularan semakin meluas.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan, Persyaratan bagi pelaku perjalanan ini diatur Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021.
Surat edaran tersebut tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Peraturan ini mewadahi masyarakat yang terdesak untuk melakukan perjalanan. Jika tidak (mendesak), baiknya tetap dirumah untuk menekan peluang penularan semaksimal mungkin," kata Wiku, Rabu 7 Juli 2021, dilansir dari laman resmi Satgas Covid-19.
Menurutnya, bagi pelaku perjalan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia, diatur melalui SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
"Yang berisi tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Adendumnya," ujarnya.