"Skrining yang dilakukan semakin ketat dengan menambah syarat dokumen perjalanan internasional," jelas Wiku.
"Yaitu dengan menambah dokumen sertifikat vaksinasi, dokumen eHac, dan perpanjangan durasi karantina wajib menjadi 8 hari," lanjutnya.
Menurutnya, bagi WNI yang belum sempat menerima vaksinasi sebelum kedatangan di Indonesia, akan difasilitasi melalui vaksinasinasi skema program atau gratis.
"Namun setelah dinyatakan negatif melalui tes ulang PCR pertama maupun kedua setibanya di Indonesia," ujar Wiku.
Untuk pendatang WNI dan WNA yang diizinkan masuk Indonesia dihimbau untuk melakukan karantina lanjutan selama 14 hari setelah dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes PCR kedua.
'Hal ini demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Pemerintah sangat berharap dukungan melalui kedisiplinan dari semua pihak," tegas Wiku.
Wiku juga mengatakan, untuk aparat yang sedang melaksanakan tugas di lapangan maupun masyarakat dengan menjalankan peraturan secara bertanggun jawab.
"Ini adalah tugas kita sebagai bangsa yang besar untuk menjaga keamanan dan keselamatan negara dan masyarakat luas," ujar Wiku.***