Perketat Perjalanan Transportasi Sepanjang PPKM Darurat, Kemenhub Terbitkan Revisi SE Kawasan Aglomerasi

- 9 Juli 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi: Perketat Perjalanan Transportasi PPKM Darurat, Kemenhub Terbitkan Revisi SE di Kawasan Aglomerasi.*
Ilustrasi: Perketat Perjalanan Transportasi PPKM Darurat, Kemenhub Terbitkan Revisi SE di Kawasan Aglomerasi.* /Unsplash/@shawn_rain

POTENSI BISNIS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan revisi dua Surat Edaran (SE) dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, revisi surat edaran tersebut bertujuan untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian.

Menurutnya, SE tersebut akan diterapkan khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat, Ini Daftar Lengkap Penutupan Jalan Kota Bandung Berlangsung Tiga Kali Sehari

“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” kata Adita dalam konferensi pers, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenhub, Jumat 9 Juli 2021.

Adita mengatakan, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, diperlukan penurunan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat paling minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.

Baca Juga: Prediksi Italia vs Inggris Final Euro 2020: Azzuri Lebih Dijagokan, Hati-hati dengan Set Piece Three Lions

“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di
kawasan aglomerasi,” ujarnya.

Berikut kedua perubahan Surat Edaran ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian yaitu:

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x