Langgar PPKM Darurat, 202 Perusahan di Jakarta Ditindak Tegas, Berikut Penjelasan Rinci Sanksinya

- 8 Juli 2021, 22:08 WIB
Ilustrasi Penutupan Perusahaan
Ilustrasi Penutupan Perusahaan /

POTENSI BISNIS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 202 Perusahaan selama enam hari karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Penutupan itu dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah pada periode 5 hingga 8 Juli 2021.

Saat itu Andri melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada seluruh perusahaan yang ada di DKI Jakarta dan memantau situasi PPKM Darurat.

Ternyata terdapat 202 perusahan yang melanggar aturan PPKM Darurat yang telah diterapkan pemerintah sejak 3 Juli 2021 untuk pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 9 Juli 2021: Scorpio, Aquarius dan Cancer Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama

Andri mengungkapkan pihaknya telah melakukan sidak kepada 276 perusahaan yang ada di lima wilayah Jakarta.

"Sejak tanggal 5 Juli sampai tanggal 8 Juli ini kita melakukan inspeksi mendadak kepada 276 perusahaan yang ada di lima wilayah Jakarta dan menemukan 202 perusahaan harus dilakukan penindakan," ujar Andri Dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA pada Kamis 8 Juli 2021.

Andri menjelaskan rincian dari 202 perusahaan yang ditutup, terdapat 187 perusahaan yang terkena kasus Covid-19.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Segera Cair, Cek eform.bri.co.id/bpum Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Penerimanya

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x