Langgar PPKM Darurat, 202 Perusahan di Jakarta Ditindak Tegas, Berikut Penjelasan Rinci Sanksinya

- 8 Juli 2021, 22:08 WIB
Ilustrasi Penutupan Perusahaan
Ilustrasi Penutupan Perusahaan /

Ia melanjutkan perusahaan itu terdiri dari 79 perusahaan di Jakarta Pusat, 27 perusahaan di Jakarta Barat, 19 perusahaan di Jakarta Utara, enam perusahaan di Jakarta Timur, dan 56 perusahaan di Jakarta Selatan.

Selain itu, terdapat pula 15 perusahaan lainnya yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Ia menjelaskan dari 15 perusahaan tersebut, empat perusahaan di Jakarta Pusat, dua perusahaan di Jakarta Barat, dan sembilan perusahaan di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Potensi Bisnis: Resep Nasi Goreng Sederhana, Cara Buatnya Mudah dan Bisa Jadi Ide Usaha saat Ini

"semuanya kami lakukan penutupan karena pelanggarannya, tidak ada yang dikenakan denda," ujar Andri.

Andri melanjutkan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan esensial dan kritikal.

"Perusahaan yang masuk sekor esensial dan sektor kritikal bukan berarti tidak disidak atau tidak dilakukan pengawasan, tetap akan kita periksa/awasi malah justru lebih ketat pengawasannya, kalau mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tapi kita beri sanksi," ujar Andri.

Sanksi tersebut diberlakukan berjenjang dengan rincian dari penutupan tiga hari, untuk pelanggaran kedua dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.

Kemudian pelanggaran ketiga akan direkomendasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk pencabutan izin operasional.

Hanya perusahaan esensial dan kritikal yang diperbolehkan untuk masuk kantor selama PPKM Darurat berlaku.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah