Revisi Peraturan PPKM Darurat, 11 Bidang Ini Bisa Kerja dari Kantor

- 9 Juli 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi proyek nasional.
Ilustrasi proyek nasional. /PEXELS/Aleksejs Bergmanis

POTENSI BISNIS - Kebijakan PPKM Darurat kini sudah diterapkan, beberapa bidang diharuskan bekerja dari rumah.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengungkapkan Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan diketahui mengusulkan 11 bidang masuk sektor kritikal dalam Revisi aturan PPKM Darurat terbaru.

Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, masuk ke dalam aturan operasional sektor esensial, non esensial dan kritikal.

Baca Juga: Sampaikan Kabar Duka, Kaka Irwansyah: Firasat itu Kaya Kode dari Sang Ilahi Lewat Mimpi ke Saya

Berikut ke sebelas bidang yang diusulkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut Binsar Pandjaitan  meminta jumlah tabung oksigen diperbanyak
Luhut Binsar Pandjaitan meminta jumlah tabung oksigen diperbanyak

  1. Bidang Kesehatan
  2. Bidang Keamanan
  3. Bidang Ketertiban Masyarakat.
  4. Bidang Energi
  5. Bidang Logistik
  6. Bidang Transportasi dan Distribusi
  7. Bidang Makanan dan Minuman
  8. Bidang Petrokimia
  9. Bidang Semen dan Bahan Bangunan
  10. Objek Vital Nasional
  11. Bidang Proyek Strategis Nasional
  12. Proyek Konstruksi
  13. Bidang Utilitas Dasar Contohnya Pengelolaan sampah, listrik, dan air.

Baca Juga: Lebaran Idul Adha 2021 Tanggal Berapa? Simak Penjelasan, dan Amalan yang Bisa Dilakukan Anjuram Rasul

"Untuk bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100 persen tanpa ada pengecualian," ujar Dedy sebagaimana dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari Youtube Kemenkominfo.

"Kemudian untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x