Sepanjang PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali, Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Waktu Perpanjang SIM

- 5 Juli 2021, 09:49 WIB
Dispensasi waktu perpanjangan SIM selama PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali begini penjelasan Polda Metro Jaya.*
Dispensasi waktu perpanjangan SIM selama PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali begini penjelasan Polda Metro Jaya.* /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana

Menurut Sambodo, bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru.

"Selain itu, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih melakukan pembahasan," ujat Sambodo.

“Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya ditanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjutnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 5 Juli 2021: Al dan Andin Beberkan Bukti ke Semua Orang, Terkuak Elsa Pelaku Pembunuhan Roy

“Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan,” tegas Sambodo.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menetapkan Pulau Jawa-Bali akan dilakukan PPKM darurat.

PPKM Darurat itu akan berlaku dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Jokowi juga memastikan akan ada pengetatan ekstra pada saat pemberlakuan PPKM darurat.

Keputusan PPKM darurat ini diambil setelah sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali yang mengalami lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan.

Lonjakan kasus tersebut diakibatkan salah satunya karena munculnya varian baru virus Corona.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x