POTENSI BISNIS - Pemerintah kini telah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat itu akan diterapkan di 45 Kabupaten atau Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten atau Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Maka dari itu, Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran sekaligus.
Yang pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, jika dua surat edaran tersebut akan di terapkan pada PPKM Darurat saat ini.
“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali," kata Yaqut, Jumat 2 Juli 2021, dilansir dari laman resmi Kemenag.