POTENSI BISNIS - Dalam satu bulan terakhir ini, kasus Covid-19 kembali meningkat tajam di berbagai daerah Indonesia.
Meningkatnya kasus Covid-19 ini dibarengi dengan munculnya varian baru virus tersebut.
Demi mengatasi kasus Covid-19 yang tidak terus meningkat, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran mengenai pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.
Baca Juga: Menag Putuskan Tak Berangkatkan Jemaah Haji Indonesia, Fadli Zon: Presiden Bisa Telpon Raja Salman
Menurutnya, dengan adanya pedoman tersebut sebagi pertunjuk bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas di berbagai rumah ibadah.
Sebagaimana telah tercantum dalam Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Yaqut mengatakan, kepada semua umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah.
Dan sekaligus bisa terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
Baca Juga: Tentang Skema Haji, Yaqut: Haji Hanya Dibuka untuk Domestik dan Ekspatriat