Kasus Covid-19 Meningkat, Menag Terbitkan Aturan Kegiatan di Rumah Ibadah

- 16 Juni 2021, 11:05 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi tentang skema haji pemerintah Arab Saudi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi tentang skema haji pemerintah Arab Saudi /kemenag.go.id

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," kata Yaqut di Jakarta, Rabu 16 Juni 2021, dilansir dari laman resmi Kemenag.

Menurut Yaqut, dalam kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

"Karena untuk penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing," ujarannya.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," jelas Yaqut.

Yaqut menegaskan, jika daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, kegiatan peribadatan di rumah ibadah boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat

"Boleh dilakukan, tetapi harus tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," tegasnya.

"Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah," katanya.

Berikut link Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Simak selengkapnya (Klik di Sini)

Yaqut menyampaikan kepada jajarannya, untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah