POTENSI BISNIS - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan ibadah tarawih dan itikaf hanya boleh dilakukan di masjid atau musala yang berada di zona hijau dan kuning.
Penyelenggaraannya pun akan dibatasi hanya 40 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut.
"Sementara untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan kelonggaran," kata Yaqut dikutip PotensiBisnis.com dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 19 April 2021.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman
Baca Juga: Pemerintah Larang Takbir Keliling, Menag Yaqut: Berpotensi Menimbulkan Kerumunan
Kemudian, masyarakat tidak boleh melakukan pawai malam takbir. Kegiatan ini hanya boleh dilaksanakan di dalam masjid atau musala.
Adapun alasan pemerintah melarang takbir keliling karena kegiatan ini dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menularkan Covid-19 di tengah masyarakat.
"Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir. Takbir keliling kita tidak perkenankan silakan takbir dilakukan dalam masjid atau musala itu juga dengan pembatasan 50 persen," ujarnya.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA BAZNAS Kota Depok untuk Lulusan S1, Berikut Syarat dan Link Pendaftaran
Baca Juga: Persib vs PSS Sleman Semifinal Piala Menpora 2021 Leg Kedua: Berikut Prediksi Susunan Pemain