POTENSI BISNIS - Kementerian Agama (Kemenag) melarang kegiatan takbir keliling pada malam Idulfitri 2021.
Larangan tersebut diberlakukan karena acara takbiran keliling dapat berpotensi menimbulkan kerumunan.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya pada Senin, 19 April 2021.
Baca Juga: Persib vs PSS Sleman Semifinal Piala Menpora 2021 Leg Kedua: Berikut Prediksi Susunan Pemain
Baca Juga: 2 Resep Makanan untuk Berbuka Puasa Berbahan Dasar Kurma
"Kita tahu takbiran ini jika dilakukan dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid-19," ujar Yaqut, Senin, 19 April 2021 dikutip dari PMJ News.
"Oleh karena itu, kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan," ia menambahkan.
Kendati dilarangnya takbir keliling, Yaqut menegaskan putusan tersebut bukan berarti takbiran dilarang.