POTENSI BISNIS - Sidang lanjutan kasus Rizieq Shihab akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menyampaikan, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor.
"Perkara yang disidangkan nomor 221, 222, dan 226. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB," ujat Alex saat dikonfirmasi, Senin, 19 April 2021, dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Bima Arya Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik dalam Kesaksian Sidang Habib Rizieq
Baca Juga: Agenda Pemeriksaan Saksi Habib Rizieq Shihab, PN Jaktim Tak akan Disiarkan
Menurutnya, PN Jakarta Timur tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan melalui internet.
"Begitupun sesuai dengan sidang pemeriksaan saksi sebelumnya yang tidak disaksikan secara langsung," katanya.
Alex menjelaskan, pada 12 April 2021 lalu, sejumlah nama dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Yaitu, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan juga mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto," jelas Alex.