POTENSI BISNIS - Pembacaan eksepsi untuk terdakwa Rizieq Shihab digelar tatap muka atau langsung pada Jumat, 26 Maret 2021.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum yang hadir dalam ruang persidangan.
Dengan penerapan peraturan itu, sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab dan petugas keamanan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Sidang Habib Rizieq 7 Kuasa Hukum yang Diperkenankan Masuk Ruang Sidang
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Wali Kota Cimahi non-Aktif Ajay Priatna Siap Disidangkan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan untuk nama yang sudah didaftarkan saja yang boleh masuk ke ruang persidangan.
Dari situlah sebab awal ketegangan yang terjadi di pengadilan.
"Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata salah satu petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari ANTARA.
Namun, sejumlah anggota tim kuasa hukum memaksa keras untuk tetap masuk meskipun namanya tidak disebut.