Agenda Pemeriksaan Saksi Habib Rizieq Shihab, PN Jaktim Tak akan Disiarkan

- 9 April 2021, 10:50 WIB
Habib Rizieq Shihab Lanjut Ke Sidang Pokok Perkara Christ Wamea: Proses Hukum Direkayasa
Habib Rizieq Shihab Lanjut Ke Sidang Pokok Perkara Christ Wamea: Proses Hukum Direkayasa /Antara/


POTENSI BISNIS - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak akan menyiarkan secara langsung (live streaming) terkait lanjutan kasus Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 12 dan 14 April 2021 mendatang.

Alasan tidak menyiarkan (live streaming) agar para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak saling berkomunikasi.

Hal tersebut dilakukan karena dikhawatirkan keterangan yang diberikan para saksi nantinya tidak jujur.

Baca Juga: Pendaftaran Online Sekolah Kedinasan Telah Dibuka Hari ini 9 April 2021, Berikut Kuota dan Institusinya

Baca Juga: Kemenag Sulawesi Tenggara Izinkan Shalat Tarawih Berjamaah

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan setelah memasuki tahap pemeriksaan saksi, maka ditiadakan siaran langsung.

"Akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan," ujar Alex di Jakarta, Jumat, 9 April 2021 dikutip dari Antara.

Lanjut Alex, meskipun tidak disiarkan secara langsung, masyarakat bisa mendapatkan informasi pemberitaan jalannya persidangan melalui media masa.

Baca Juga: Tak Main-main, Sosok Ini Janjikan Surga Jika Jokowi Pindahkan Ibu Kota ke Kaltim

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x