Agenda Pemeriksaan Saksi Habib Rizieq Shihab, PN Jaktim Tak akan Disiarkan

- 9 April 2021, 10:50 WIB
Habib Rizieq Shihab Lanjut Ke Sidang Pokok Perkara Christ Wamea: Proses Hukum Direkayasa
Habib Rizieq Shihab Lanjut Ke Sidang Pokok Perkara Christ Wamea: Proses Hukum Direkayasa /Antara/

Baca Juga: Ridwan Kamil Hadiri Peletakkan Batu Pertama Masjid Syekh Ajlin di Gaza Palestina

Dikatakan Alex, pihak PN Jakarta Timur memberikan akses bagi media untuk meliput jalannya persidangan.

"Rekan-rekan media dipersilahkan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobi, tapi dibatasi dan bergiliran," ujar Alex.

"Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari pengadilan," pungkasnya.

Baca Juga: Berikut Jadwal Tayang Preman Pensiun di Bulan Ramadhan 2021

Baca Juga: Tak Akan Diberi Ampun, TNI-Polri Buru Pelaku Teror KKB Pimpinan Nau Waker di Intan Jaya

Adapun agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 yakni untuk perkara nomor 221, 222 terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian perkara nomor 226 terkait kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.

Sementara itu yang dihadirkan dalam persidangan yaitu ada sebanyak 10 saksi.

Saksi tersebut termasuk mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah