Menag Tegaskan Tak Ada Pelonggaran Zona Merah dan Oranye

- 19 April 2021, 19:09 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan soal aturan selama bulan Ramadhan, salah satunya larangan mudik dan takbiran.*
Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan soal aturan selama bulan Ramadhan, salah satunya larangan mudik dan takbiran.* /Instagram.com/@gusyaqut

"Saya kira dengan kita bersabar Allah akan memberikan jalan dan hasil terbaik untuk kita semua. Dan, Insya Allah, ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk penanganan pandemi saya kira pandemi akan berlalu dan kita tak kehilangan pahala apapun jika mendahulukan yang wajib dan yang sunah," tambah Yaqut.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran yang mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idulfitri 1442 Hijriyah secara berjamaah saat masa pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kendati diperbolehkan, dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, 5 April 2021, pelaksanaan tarawih dan salat Idulfitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Meski demikian, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan tiga ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat.

Pertama, pelaksanaan salat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, salat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan salat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah