POTENSI BISNIS - Demi menghindarkan diri dari terpapar Covid-19, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas imbau masyarakat alangkah baiknya gelar sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Menurut Menag Yaqut secara hukum sholat Idul Fitri itu sunnah. Sementara itu, menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan adalah wajib.
Oleh karena itu, masyarakat hendaknya mendahulukan yang wajib ketimbang sunnah.
Baca Juga: Sholat Idul Fitri Diwajibkan di Rumah untuk Dua Daerah Masuk Kategori Ini, Kata Satgas Covid-19 RI
"Sholat Idul Fitri boleh dilakukan di zona hijau dan kuning itupun dengan protokol kesehatan dan pembatasan 50 persen. Kita minta masyarkat untuk sebaiknya sholat Idul Fitri di rumah masing-masing saja nggk apa-apa," kata Menag pada Selasa, dilansir dari ANTARA.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.
Di dalamnya, terdapat sejumlah kelonggaran yakni memperbolehkan kegiatan-kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen ruangan untuk wilayah berzona hijau dan kuning.
Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Ditjen Pajak, KPK Tingkatkan Status Perkara Enam Tersangka
Sementara itu, untuk wilayah yang termasuk zona merah dan oranye, segala macam kegiatan ibadah dilarang, karena khawatir bakal menyebabkan klaster baru penularan Covid-19 di masyarakat.