Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Muannas Alaidid: Masa Selevel dengan Pencuri Celengan Masjid

- 29 Juni 2021, 19:44 WIB
JPU menuntut Edhy Prabowo 5 tahun penjara soal kasus benur.*
JPU menuntut Edhy Prabowo 5 tahun penjara soal kasus benur.* //Antara/Indrianto Eko Suwarso


POTENSI BISNIS - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga total mencapai sekitar Rp25,75 miliar.

Uang tersebut berasal dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp25,7 M, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

Atas tuntutan yang diberikan Jaksa kepada Edhy Prabowo, di komentari oleh Muannas Aladid.

Menurut Muannas Alaidid, EP padahal terbukti Pasal 12 A Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Padahal EP ini terbukti Ps. 12 A UU Tipikor max hukumannya itu seumur hidup & sesingkat2nya 4th kok cuma dituntut 5th," cuit Muannas Alaidid dikutip dari akun Twitter @muannas_alaidi, pada Selasa, 29 Juni 2021.

Baca Juga: Penyuap Edhy Prabowo Divonis Dua Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ekspor Benur

"Jgn smp bandrol putusan nnt 4th pdhl menteri katanya Penyelenggara negara mestinya pemberatan ditambah 1/3 hukumannya, masa selevel dg pencuri celengan masjid," tambahnya.

Cuitan Muannas Alaidid menanggapi tuntutan Edhy Prabowo dalam kasus benur 5 tahun penjara.*
Cuitan Muannas Alaidid menanggapi tuntutan Edhy Prabowo dalam kasus benur 5 tahun penjara.* Twitter/@muannas_alaidid

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x