POTENSI BISNIS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan vonis hukum dua tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurangan kepada penyuap Edhy Prabowo.
Bos PT Dua Putera Perkasa Pratam (DPPP), Suharjito diduga melakukan penyuapan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.
Penilaian Hakim Suharjito, mengungkap jika penyuapan ini dilakukan untuk medapatkan izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga: Peringatan Hari Dumi Sedunia, Luhut: Kita Bisa Zero Emission Lebih Cepat
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews pada Kamis, 22 April 2021.
Ketika penjatuhan hukuman pada terdakwa, majelis hakim melakukan berbagai pertimbangan terkait hal yang dapat memberatkan serta meringankan hukumannya.
Hal yang dapat memberatkan perbuatan dari Suharjito yaitu sikapnya yang melakukan penyuapan sehingga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi terutama pada jajaran pemerintahan.
Baca Juga: Meriahkan Earth Day, Simak 10 Cara Mudah Menjaga Bumi dengan Bijak
Sedangkan hal yang dapat meringankan Suharjito yaitu dia belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan.