Seperti dikutip potensibisnis.com dari ANTARA, "Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama sebagaimana Pasal 12 Huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata JPU KPK Ronald Worotikan dala Persidangan di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 29 Juni 2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," tambah Ronald.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Edhy Prabowo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
Terdakwa Edhy Prabowo selaku penyelenggara negara yaitu sebagai menteri tidak memberikan teladan yang baik.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Edhy Prabowo bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset telah disita.***