Haji 2021 Dibatalkan, Simak Tujuh Tahapan Pengembalian Setoran Bipih dan Dokumen yang Harus Disiapkan Jemaah

- 5 Juni 2021, 14:09 WIB
Foto ilustrasi. Haji 2021 Dibatalkan, Simak Tujuh Tahapan Ambil Setoran Pelunasan Bipih dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Foto ilustrasi. Haji 2021 Dibatalkan, Simak Tujuh Tahapan Ambil Setoran Pelunasan Bipih dan Dokumen yang Harus Disiapkan /Foto : Ilustrasi/kemenag.go.id

Lalu fotokopi KTP dan buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji, di mana Anda juga akan diminta untuk memperlihatkan yang aslinya.

Selain itu, nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan tersebut akan melalui verifikasi dan validasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Setelah itu Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat, jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

3. Permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis akan dilanjutkan oleh Kepala Kankemenag Kab/Kota untuk selanjutnya dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Setelah Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih, maka yang akan dilakukan adalah mengkonfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

5. Permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis diajukan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. Transfer akan segera dilakukan ke rekening Anda jika BPS Bipih telah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, lalu konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT akan dilakukan.

7. Anda sebagai Jemaah akan menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x