KPK Setorkan Uang Rampasan Rp12,5 Miliar dari Imam Nahrawi ke Kas Negara

- 5 Juni 2021, 10:06 WIB
Logo KPK
Logo KPK /Instagram/@official.kpk


POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp12,5 miliar ke kas negara.

Uang tersebut ialah hasil rampasan dari harta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan MA RI.

Baca Juga: Pengurus Wilayah Forhati Jabar Dilantik, Atalia: Tingkatkan Ketahanan Keluarga, Jabar Juara Lahir Batin

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan MA RI Nomor : 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI.

JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan terpidana Imam Nahrawi," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya, dikutip dari PMJ News 5 Juni 2021.

"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu 5 Juni 2021: The Penthouse S3 Trans TV, Buku Harian Seorang Istri SCTV

Sebelumnya Imam diyakini menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x