POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp12,5 miliar ke kas negara.
Uang tersebut ialah hasil rampasan dari harta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan MA RI.
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan MA RI Nomor : 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI.
JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan terpidana Imam Nahrawi," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya, dikutip dari PMJ News 5 Juni 2021.
"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," sambungnya.
Sebelumnya Imam diyakini menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.