Imam Nahrawi sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Lapas Kelas IA Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 7 April 2021.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Imam juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar.
Apabila Imam tidak membayarkan uang ganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Di samping itu, hak untuk dipilih dari jabatan publik selama empat tahun juga turut dicabut.
Hakim juga menolak justice collaboratore (JC) yang diajukan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Imam menerima suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Uang tersebut diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.
Imam Nahrawi bersama-sama Miftahul Ulum juga diyakini menerima gratifikasi dengan total Rp 8,3 miliar.