POTENSI BISNIS - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuj (SRP).
Dewas menilai Robin dinilai terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pegawai KPK.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengatakan, SRP diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga: Update Kode Redeem FF Senin 31 Mei 2021: Dapat Skin hingga Diamond Gratis
Itu diputuskan dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Tumpak Hatorangan dikutip PotensiBisnis.com dari Antara, Senin, 31 Mei 2021.
Tumpak menyatakan Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa berhubungan langsung dan tidak langsung.
Baca Juga: Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei, Berikut Tips agar Bisa Berhenti Merokok
Ia dinilai berhubungan dengan tersangka terpidana dan pihak lain yang berperkara yang ditangani oleh KPK dalam hal ini perkara Tanjung Balai.