Haji 2021 Dibatalkan, Simak Tujuh Tahapan Pengembalian Setoran Bipih dan Dokumen yang Harus Disiapkan Jemaah

- 5 Juni 2021, 14:09 WIB
Foto ilustrasi. Haji 2021 Dibatalkan, Simak Tujuh Tahapan Ambil Setoran Pelunasan Bipih dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Foto ilustrasi. Haji 2021 Dibatalkan, Simak Tujuh Tahapan Ambil Setoran Pelunasan Bipih dan Dokumen yang Harus Disiapkan /Foto : Ilustrasi/kemenag.go.id

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat 4 Juni 2021.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujarnya.

Baca Juga: 20 Ucapan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bisa Dibagikan di Sosial Media untuk Peringatinya

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Dia juga menambahkan jika tahapan pengembalian setoran pelunasan Jemaah diperkirakan berlangsung selama sembilan hari.

“Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” katanya.

Berikut adalah tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 M:

1. Ajukan permohonan secara tertulis terkait pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

Dalam melakukan permohonan ini, Anda akan diminta untuk menyertakan beberapa dokumen, seperti bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x