Sah! Pemilu 2024 Dipercepat, Ini 4 Poin Hasil Rapat Komisi II DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu

- 4 Juni 2021, 16:26 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan usulan kepada pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat pelaksanaan Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan usulan kepada pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat pelaksanaan Pemilu 2024 /kpu.go.id


POTENSI BISNIS - Penyelenggara Pemilihan Umum bersama Pemerintah dan Komisi II telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 dan Legislatif yang akan jatuh pada Rabu, 28 Februari 2024.

Sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2021 jatuh pada Rabu, 27 November 2024.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta dewan kehormatan penyelanggara pemilu pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: BMKG Sampaikan Skenario Terburuk Gempa Megathrust Selatan Jatim, BPBD: 8 Kabupaten Berisiko Tinggi

Baca Juga: KPU Usul Anggaran Pemilu Serentak 2024 Sebesar Rp86 Triliun ke Komisi II DPR RI

Kabar tersebt pun dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRI RI Luqman Hakim.

"Iya, benar. Itu poin-poin yang disepakati," kata Luqman saat dikonfirmasi pada Jumat, 4 Juni 2021.

Berikut poin-poin hasil pebahasan Komisi II DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu;

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 4 Juni 2021: Merasa Ditutupi Soal Nindy, Andin Muak pada Aldebaran?

Baca Juga: AHY Boyong Rombongan Partai Demokrat Mengadu ke Kemenkum-HAM dan KPU Hari Ini

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x