Menag Putuskan Tak Berangkatkan Jemaah Haji Indonesia, Fadli Zon: Presiden Bisa Telpon Raja Salman

- 4 Juni 2021, 10:44 WIB
Fadli Zon/Instagram/@fadlizon//
Fadli Zon/Instagram/@fadlizon// /

"Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," ujar dia.
"Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," lanjutnya.

Menag menegaskan, jika pemerintah menilai pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

"Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan," tutur Menag.

Menurutnya, agama mengajarkan, jika menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.

"Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama," ujar Menag.

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” lanjutnya.

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” kata Menag.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x