Menag Putuskan Tak Berangkatkan Jemaah Haji Indonesia, Fadli Zon: Presiden Bisa Telpon Raja Salman

- 4 Juni 2021, 10:44 WIB
Fadli Zon/Instagram/@fadlizon//
Fadli Zon/Instagram/@fadlizon// /

POTENSI BISNIS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, kalau pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Menang sendiri mengatakan, demi kesehatan serta keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan di masa pandemi ini.

Akan tetapi, hal tersebut menjadi sorotan publik termasuk politisi Gerindra Fadli Zon lewat cuitannya di Twitter.

Baca Juga: Haji 2021 Batal, MUI Minta Masyarakat Tetap Sabar

Fadli Zon mengatakan, kalau hubungan RI-Arab Saudi sangatlah baik, seharusnya tetap ada kuota proporsional untuk calon jemaah haji Indonesia.

"Kalau hub RI-Saudi Arabia sangatlah baik, harusnya tetap ada kuota proporsional calon jamaah kita. Mungkin Presiden bisa telp Raja Salman," cuita akun @fadlizon dikutip pada Jumat, 4 Juni 2021.

Namun, kata Fadli Zon, kalau Menag saja heran, artinya ada masalah komunikasi dan masalah lain yang serius.

Baca Juga: Pemerintah Batal Berangkatkan Jemaah Haji 2021, Pengusaha Travel Tak Terkejut

"Tp kalau Menagnya aja buat pernyataan “heran”, artinya ada masalah komunikasi n masalah lain yg serius.Apalagi Malaysia dpt tambahan kuota," sambung Fadli Zon.

tangkap layar: cuitan Fadli Zon soal pembatalan jemaah haji Indonesia yang tidak diberangkatkan tahun 2021.*
tangkap layar: cuitan Fadli Zon soal pembatalan jemaah haji Indonesia yang tidak diberangkatkan tahun 2021.* Twitter/@fadlizon

Sebelumnya, dikabarkan PotensiBisnis.com, dalam konferensi pers Kementerian Agama pada Kamis, 3 Juni 2021, Menang menyampaikan keputusan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia.

Baca Juga: Jelang MotoGP Catalunya 2021, Pebalap Suzuki Alex Rins Dipastikan Absen

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan jika tahun 2021 tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Menag Yaqut dilansir dari kemenag.go id.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” sambungnya.

Menag Yaqut mengatakan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
"Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi," kata Menag.

Menurut Menag, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," ujarnya.

Menag juga mengungkapkan, telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

"Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini" ucapnya.

"Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," ujar dia.
"Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," lanjutnya.

Menag menegaskan, jika pemerintah menilai pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

"Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan," tutur Menag.

Menurutnya, agama mengajarkan, jika menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.

"Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama," ujar Menag.

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” lanjutnya.

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” kata Menag.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x