Sebelumnya, dikabarkan PotensiBisnis.com, dalam konferensi pers Kementerian Agama pada Kamis, 3 Juni 2021, Menang menyampaikan keputusan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia.
Baca Juga: Jelang MotoGP Catalunya 2021, Pebalap Suzuki Alex Rins Dipastikan Absen
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan jika tahun 2021 tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Menag Yaqut dilansir dari kemenag.go id.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” sambungnya.
Menag Yaqut mengatakan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
"Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi," kata Menag.
Menurut Menag, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," ujarnya.
Menag juga mengungkapkan, telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
"Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini" ucapnya.