Abdee Slank Dijadikan Komisaris Indepeden PT Telkom Indonesia, Ini Besaran Gaji dan Fasilitas yang Diterima

- 31 Mei 2021, 15:32 WIB
Abdi  Negara atau Abdee Slank
Abdi Negara atau Abdee Slank /Tangkapan layar Instagram @abdeenegara/Instagram @abdeenegara


POTENSI BISNIS - Gitaris Slank Abdi Negara atau akrab disapa Abdee Slank resmi ditunjuk sebagai komisari indepeden PT Telkom Indonesia Tbk dalam RUPST.

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia Tbk tahun 2021 telah dilaksanakan 28 Mei 2021 lalu.

Abdee Slank diangkat secara resmi melalui keputusan Menteri BUMN Erick Thohir, yang kini menjadi komisari indepeden PT Telkom Indonesia Tbk.

Baca Juga: Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Kemenkes Buka Layanan Konseling Berhenti Merokok

Tentunya ha tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait besaran gaji dan fasilitas yang diterima gitaris Slank tersebut.

Hal itu dapat dilihat dari ketentuan gaji direksi dan komisaris BUMN yang tercantum dalam peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapa Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Berdasarkan laporan keuangan Telkom Indonesia pada tahun 2021, remunerasi untuk dewan komisaris ditetapkan berdasaran Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014.

Baca Juga: 11 Manfaat Mentimun untuk Kesehatan Tubuh yang Tidak Banyak Orang Tahu

Seperti dikutip dari situs resmi Telkom Indonesia, besaran gaji seorang komisari Telkom akan disesuaikan dengan jenis jabatannya.

Komisaris utama mendapatkan gaji yang paling besar dengan tunjangan lainnya. Remunerasi itu juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Telkom Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x