Adapun komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut di antaranya;
1. Gaji/Honorarium
2. Tunjangan, terdiri dari THR, tunjangan transportasi, tunjangn asuransi purna jabatan
Baca Juga: Peringati Hari Pancasila 1 Juni, Inilah Konsep Dasar Negara Menurut Bung Karno
Untuk fasilitas yang didapat, seperti kesehatan dan bantuan hukum, terakhir adalah tantiem atau insentif kerja.
Di mana dalam tantiem dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.
Tahun 2022, total remunerasi yang dibayarkan kepada seluruh dewan komisaris Telkom ialah Rp96,0 miliar.
Rinciannya, komisaris utama totalnya Rp9,86 miliar yang terdiri dari honorarium dan tujuan lainnya, Rp3,81 miliar, dan tantiem Rp6,06 miliar.
Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Berhentikan Stepanus Robin Pattuju Secara Tidak Hormat
Komisaris independen totalnya mulai dari Rp1,49 miliar sampai Rp11,31 miliar. Besaran remuerasi masing-masing komisaris independen berbeda-berbeda dari nilai gaji, dan tunjangan serta tantiem.