POTENSI BISNIS - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka dilarang di 11 desa, lantaran berada di zona merah yang dinilai rawan terjadi penularan Covid-19.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman menjelaskan, kalau pandemi Covid-19 di daerahnya masih terjadi.
Sehingga, ia mengimbau masyarakat harus tetap waspada dengan potensi penularan virus mematikan tersebut.
Baca Juga: Menag Yaqut: Daerah Kategori Zona Merah dan Oranye Beribadah di Rumah Masing-masing
"Ada 11 desa di Kabupaten Garut tidak boleh ada kegiatan sekolah tatap muka, karena berada di zona merah," kata Wagub Helmi, pada Senin, 14 Mei 2021 dilansir dari ANTARA.
Sejumlah desa di Kabupaten Garut, lanjut Helmi ditetapkan sebagai zona merah, karena angka penularan kasus Covid-19 cukup banyak sehingga memiliki potensi tinggi penularan virus tersebut.
"Desa yang zona merah sudah kita "break down" tidak ada KBM tatap muka," ujarnya.
Baca Juga: Polisi di Garut Memburu Lelaki Paruh Baya yang Diduga Lakukan Asusila kepada Anak di Bawah Umur
Dirinya menyebutkan, larangan KPBM tatap muka untuk sekolah di 11 desa itu tersebar di Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota, Karangpawitan, dan Leles.
Menurut Helmi, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut sudah melaporkan tingkat risiko penuaran Covid-19 di 11 desa itu ke Dinas Pendidikan Garut untuk ditindaklanjuti agar tida ada KBM tatap muka.