POTENSI BISNIS - Imbauan Menteri Agaman (Menag) untuk masyarakat yang derada di daerah kategori zona oranye dan merah untuk melaksanakan ibadah Ramadhan di rumah masing-masing.
Hal itu, agar terhindar dari penularan Covid-19, dan tidak berkerumun di tengah pandemi yang belum usai di Indonesia.
Bahkan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) terlah menerbitkan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa, 13 April 2021, Menag: Malam Ini Bisa Sholat Tarawih
Baca Juga: Bingung Menu Sahur Perdana Ramadhan 2021? Berikut Resep Ayam Goreng Mentega Bikin Nagih
Dalam Surat Edaran Kemenag tersebut, di antaranya diperbolehkan Sholat Tarawih, Kultum dan Sholat Id di masjid atau lapangan terbukan dengan pembatasan.
"Aturan tersebut tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye. Silakan dilakukan di rumah masing-masing. Hal tersebut untuk melindungi kita semua agar selama pandemi ini kita bisa beribadah dengan tenang dan baik," kata Yaqut, dalam keterangan pers di Jakarta, pada Senin, 12 April 2021.
Sementara, untuk mereka yang berada di zona kuning dan hijau diperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau mushola.
Baca Juga: PT LIB Sebut Proposal Izin Liga 1 dan Liga 2 Musim 2021 Diajukan April Pekan Depan
Baca Juga: Poirier Sebut McGregor Ingkar Janji Donasi Rp7 M, Begini Tanggapan The Notorious