POTENSI BISNIS - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menyampaikan, mengenai kewajiban berzakat bagi umat Muslim.
Di tengah kondisi pandemi sepert ini, kewajiban berzakat bagi yang telah memenuhi syarat bisa langsung didedikasikan untuk penanggulangan Covid-19.
"Maka, zakat bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan Covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung," ujar Asrorun dalam konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Senin, 12 April 2021, dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Simak Tips Sederhana dari Ahli agar Puasa Ramadhan Tetap Berenergi
Baca Juga: Ketua Ombudsman RI: Harus Ada Badan Profesional yang Mengelola TMII
Asrorun mengatakan, bagi setiap umat Islam khususnya yang telah memenuhi syarat, memiliki kewajiban untuk memberikan zakat fitrah, mal, fidyah, dan sedekah.
"Zakat fitrah yang biasanya diselenggarakan di akhir Ramadhan, katanya, boleh dilakukan saat awal Ramadhan," kata Asrorun.
"Maka dari itu, manfaat dari zakat itu sendiri yakni membantu atau meringankan beban mustahik, apalagi bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19," lanjutnya.
Baca Juga: Sebagian Warga Muslim Pulau Ambon Telah Puasa 1 Ramadhan 1442 H Sejak Minggu, 11 April 2021