Pasien OTG Covid-19 Tak Diwajibkan Puasa Ramadhan, Ini Kata Ketua PP Muhammadiyah

- 12 April 2021, 14:47 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir /Sumber: Pimpinan Pusat Muhammadiyah/


POTENSI BISNIS - Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk untuk yang bergejalan atau orang tanpa gelaja (OTG) tak wajib menunaikan puasa Ramadhan.

Hal tersebut, dinyatakan oleh Pengurus Pusat Muhammadiyah, yang telah tercantum dalam surat edaran PP Muhammadiyah tentang ibadah Ramadhan 1442 H.

Dalam hal ini juga, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir mengatakan, puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali orang yang sakit.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid, Patuhi Syarat dan Aturan Ini

Baca Juga: Simak! Link Live Streaming Sidang Isbat Awal Puasa Ramadhan 1442 H

Baca Juga: KPK Tak Diikutsertakan dalam Satgas Tagih Dana BLBI, Ini Kata Mafud MD

"Kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positfi Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala masuk dalam kelompok orang yang sakit," kata Haedar Nasir dalam keterangannya, dikutip dari ANTARA pada, Senin 12 April 2021.

Selain itu, Muhammdiyah juga mengecualikan para tenaga medis yang tidak wajib berpuasa.

Dengan alasan untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati upaya menjaga agar tidak tertular Covid-19.

Baca Juga: Tingkatkan Potensi Bisnis Pedesaan, Pemprov Jabar Gulirkan Program SABISA

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah