Pemerintah Izinkan Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid, Patuhi Syarat dan Aturan Ini

- 12 April 2021, 14:45 WIB
Pemerintah Izinkan Shalat Tarawih Berjamaan di Masjid, Patuhi Syarat dan Aturan Ini
Pemerintah Izinkan Shalat Tarawih Berjamaan di Masjid, Patuhi Syarat dan Aturan Ini /Instagram.com/@masjidakbarsurabaya

POTENSI BISNIS – Jelang Ramadhan 1442 H, pemerintah tidak melarang adanya shalat tarawih berjamaah di masjid, namun dengan syarat atau aturan tertentu.

Seperti pelaksanaan shalat tarawih atau kegiatan ibadah lainnya bisa dilaksanakan di masjid yang berada di daerah berstatus zona kuning dan hijau.

Aturan ini sudah seuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama terkait Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: KPK Tak Diikutsertakan dalam Satgas Tagih Dana BLBI, Ini Kata Mafud MD

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Fuad Nasar dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19.

“Sholat tarawih, witir, tadarus quran, hingga iktikaf hanya bisa dilaksanakan di masjid maupun mushala yang ada di zona aman yakni zona hijau dan kuning,” kata Fuad, Senin 12 April 2021.

Fuad pun menekankan, daerah yang berada atau berstatus zona oranye dan merah, dilarang untuk melakukan kegiatan ibadah di masjid.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida DIY, KPK Panggil 10 Saksi

“Hal ini sudah eksplisit sesuai dengan SE,” kata Fuad Nasar, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah