KPK Tak Diikutsertakan dalam Satgas Tagih Dana BLBI, Ini Kata Mafud MD

- 12 April 2021, 14:32 WIB
Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD.
Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD. /Dok. polkam.go.id


POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Satgas tagih dana BLBI yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), tak mengikut sertakan KPK, dijelaskan alasannya secara gamblang oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Nah itu dia, kalau KPK diikutsertakan tidak tepat. Pertama, karena KPK merupakan lembaga penegak hukum pidana," kata Mahfud MD dalam tayangan video Humas Kemenko Polhukam dikutip pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida DIY, KPK Panggil 10 Saksi

Baca Juga: Tingkatkan Potensi Bisnis Pedesaan, Pemprov Jabar Gulirkan Program SABISA

Baca Juga: Sihran Tetap Ingatkan Rekan Satu Tim di Borneo FC Jaga Kondisi Fisik Selama Ramadhan

Mahfud MD melanjutkan, kedua KPK merupakan lembaga dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah, sama halnya dengan Komnas HAM.

"Kalau dilibatkan jadi Satgas, nani dikiran disetir, dipolitisasi, dan sebagainya. Biar dia bekerja kalau memang ada korupsinya dari kasus tersebut nantikan bisa diikutsertakan, bisa tetap diawasi," ujarnya.

Mahfud MD menyebutkan, dirinya telah berkoordinasi dengan KPK soal hal tersebut.

Baca Juga: TNI AL Kirimkan Lima KRI Dukung Penanganan Bencana Akibat Siklon Seroja di NTT

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x