POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah akan memperpanjang kebijakan mengenai dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua .
Mahfud mengatakan kebijakan itu hanya untuk memperpanjang dananya saja dan tidak merubah struktur daerah.
"Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjang, yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya,” ujar Mahfud dalam siaran persnya yang diterima, di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021, dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Jelang PON XX Papua 2021, Pemprov Dorong Vaksinasi Covid-19 bagi Para Atlet
“Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat serta daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang," tambahnya.
Menurutnya, dengan perpanjangan dana Otsus itu sekaligus bakal melakukan revisi pada sejumlah peraturan.
"Revisi itu dilakukan untuk sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draf Revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR," imbuhnya.
Baca Juga: Dua Tangki Kilang Minyak Balongan Akhirnya Baru Bisa Dipadamkan
"Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemekaran," ujar Mahfud.