Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida DIY, KPK Panggil 10 Saksi

- 12 April 2021, 14:26 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri /Ninding Permana/ragamindonesia.com
 
POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Ke-10 saksi itu diketahui merupakan karyawan swasta, yakni Yulika Anggraini, Swen Spengler, Arief Azazie Zain dan Eka Yulianta.
 
Serta Shaktyawan Yudha, Prambudi Setiono, Hardiman Aris, Soeharto, Kadarmanta Baskara Aji, dan Ingga Herlin.
 
Hal tersebut dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada, Senin 12 April 2021.
 
Menurut Ali pemanggilan tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi terkait proyek Stadion Mandala Anggaran 2016-2017.
 
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Ali, Senin, 12 April 2021 dikutip dari ANTARA.
 
Ali mengatakan pemeriksaan itu dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Lebih lanjut dikatakan Ali, untuk saksi bernama Kadarmanta merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY. 
 
Namun dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, YBS dipanggil dalam kapasitasnya sebagai karyawan swasta.
 
Saksi Kadarmanta juga sebelumnya pernah diperiksa lembaga anti rasuah pada Rabu, 24 Februari 2021 lalu.
 
"Penyidik mengonfirmasi perihal dugaan adanya pemecahan penganggaran yang semula direncanakan "multiyears" menjadi "single year" dan pelaksanaan pekerjaan per tahun dalam proyek Stadion Mandala Krida," pungkasnya.
Menurutnya, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.
 
Ali mengungkapkan KPK Belum memberikan informasi spesifik pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Hal tersebut, sebagaimana kebijakan dari Pimpinan KPK terkait pengumuman penetapan tersangka yang akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah