Sedangkan, untuk pemberian gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru untuk pelajar.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah mentargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021.
Dan itu, tercatat dapat mencapai 4,5 sampai 5,5 persen setelah pada ekonomi domestik terkontraksi hingga minus 2,07 persen.
Pemerintah juga telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR untuk korporasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021.***