Catat! Jadwal Pemberian THR 2021 dan Gaji ke-13 ASN, Jokowi Sudah Teken PP Tersebut

- 29 April 2021, 14:00 WIB
Presiden Jokowi sudah menandatangani PP pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN.*
Presiden Jokowi sudah menandatangani PP pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN.* /YouTube/Sekretariat Presiden

Sedangkan, untuk pemberian gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru untuk pelajar.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah mentargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Besok, Jumat 30 April 2021: Scorpio, Libra dan Pisces Bertemu Seseorang yang Tak Terduga

Dan itu, tercatat dapat mencapai 4,5 sampai 5,5 persen setelah pada ekonomi domestik terkontraksi hingga minus 2,07 persen.

Pemerintah juga telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR untuk korporasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x