Baca Juga: Pasien OTG Covid-19 Tak Diwajibkan Puasa Ramadhan, Ini Kata Ketua PP Muhammadiyah
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid, Patuhi Syarat dan Aturan Ini
"Lalu, akan ada bantuan dana kemurnian kepada warga untuk sementara tidak menempati rumah tinggalnya karena rusak," ujarnya.
Doni menegaskan, untuk dana kemurnian itu ada senilai Rp500 ribu/bulan, untuk warga bisa menyewa/kost tempat.
"Dengan tujuan agar menghindari penumpukan warga di pengungsian yang bisa memicu penyebaran Covid-19," ujarnya.
Baca Juga: Simak! Link Live Streaming Sidang Isbat Awal Puasa Ramadhan 1442 H
"Kita harapkan menjelang ramadhan, rumah yang rusak ringan (sudah selesai perbaikan), besok sudah masuk puasa, kita harap warga tidak terlalu lama di pengungsian," kata Doni.
"Dan juga tempat pengungsian seminimal mungkin, dengan bantuan dana kemurnian, agar mengurangi risiko terpapar selama belum bisa menempati (rumahnya). BNPB akan memberi bantuan dana kemurnian sebesar Rp500 ribu per-bulan," lanjutnya.***